PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TP 2023-2024
Sabtu, 10 Juni 2023 11:35 WIB
450 |
-
Memasuki Tahun Ajaran Baru SMAN 2 KInali Menerima Peserta Didik Baru yang di laksanakan serentak Seprovinsi Sumatra barat melalui Website ppdbsumbarprov.go.id . yang mana tahun ajaran baru SMAN 2 Kinali menerima Sisiwa Baru sebanyak 6 Robel degan kuota 216 Siswa.
Penerimaan Peserta didik baru melalui 3 tahap yaitu
tahap 1 Afirmasi dan perpindahan orang tua
12 - 13 Juni 2023
Afirmasi
- Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- Penyandang disabilitas.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud menyertakan:
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari:
- Instansi;
- Lembaga;
- kantor; atau
- perusahaan yang mempekerjakan.
Tahap 2 Prestasi
19-20 juni 2023
Prestasi
PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud merupakan jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi yang ditentukan berdasarkan:
- Rapor pada 5 (lima) semester terakhir mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
- Prestasi terbagi dua, yaitu Prestasi Akademik dan Prestasi Non-Akademik. Dengan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Tahap 3 Zonasi
26-27 Juni 2023
Zonasi
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan KK
- Domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (3) meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
- jalur afirmasi; atau
- jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Tahapan Untuk Siswa Dapodik
Mari kita pahami proses tahapan yang akan dilakukan bagi siswa dapodik
Tahapan Untuk Siswa Non Dapodik
Mari kita pahami proses tahapan yang akan dilakukan bagi siswa non dapodik
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini